A.Lari sambung
Lari Estafet atau dengan kata lain disebut "Lari sambung menyambung sambil membawa tongkat" adalah salah satu jenis olahraga yang berinduk pada bidang atletik. Pelarinya berjumlah lebih dari 1 orang & kurang dari 5 orang yang tergabung dalam 1 tim, dimana masing-masing pelari sudah diatur dalam jarak tertentu untuk kemudian bersiap-siap menunggu ato memerima tongkat Estafet dari teman dan kemudian berlari untuk menyerahkan tongkat tersebut kepada teman 1 tim dan seterusnya saling mengoforkan tongkat hingga memasuki garis finis. Siapa yang pertama mencapai garis finis maka Tim tersebutlah yang menang
B.Lompat Tinggi.
Definisi lompat jauh
Lompat jauh merupakan salah satu nomor lompat selain lompat jangkit, lompat tinggi, dan lompat tinggi galah. Tujuan lompat jauh adalah melompat sejauh-jauhnya dengan memindahkan seluruh tubuh dari titik-titik tertentu ke titik lainnya, dengan cara berlari secepat-cepatnya kemudian menolak, melayang di udara dan mendarat.
Ada tiga cara sikap melayang di udara dalam lompat jauh, diantaranya adalah :
a. Gaya jongkok (waktu melayang bersikap jongkok)
b. Gaya lenting (waktu di udara badan dilentingkan) atau gaya menggantung
c. Gaya berjalan di udara (waktu di udara kaki bergerak seolah-olah berjalan di udara)
C.Lempar LembingLembing adalah olahraga yang merupakan keturunan dari banyak bentuk kompetisidiperebutkan di berbagai bagian dunia kuno yang melibatkan melemparkan dari peluru.
Lembing adalah salah satu peristiwa yang membentuk bagian dari Olimpiade kuno, dan itu termasuk dalam perdana Olimpiade modern pada tahun 1896. Lembing akhirnya diatur oleh lintasan dan lapangan payung tubuh, Federasi Atletik Amatir Internasional (IAAF).
Javelin kompetisi paling dikenal melalui pemaparan yang diberikan olahraga pada Olimpiade, di mana lembing adalah kejadian terpisah diperebutkan oleh laki-laki dan perempuan. Javelin juga merupakan bagian dari dua tahunan Atletik Dunia kejuaraan atletik dan berbagai daerah bertemu. Javelin kompetisi adalah bagian dari National Collegiate Athletic Association (NCAA) tahunan kejuaraan trek dan lapangan. Ini juga merupakan salah satu peristiwa yang meliputi baik dasalomba dan heptathlon.
Beruang lembing sejumlah kesamaan teknis ke lapangan olahraga tradisional lainnya yang mengharuskan atlet untuk melempar peluru sejauh mungkin. Yang menembak, melempar palu, dan cakram semua memerlukan atlet untuk mempertimbangkan berbagai faktor fisik, termasuk efek angin, sudut di mana objek dilepaskan, ketinggian di mana objek dilepaskan, dan kecepatan objek pada rilis. Ini adalah pertimbangan aerodinamis spesifik lembing itu sendiri yang memisahkan olahraga ini dari peristiwa melempar lain.
Proyektil yang digunakan dalam lembing terdiri dari tiga bagian yang berbeda-kepala, dibangun dari logam ringan; batang, yang terbuat dari serat karbon atau komposit lain bahan sintetis dan cengkeraman, porsi lembing di mana objek dipegang oleh pelempar sebelum pengiriman.
Berbeda dengan gerak kaki dan tubuh resultan posisi yang dicari oleh seorang atlet untuk menghasilkan peluru yang sukses melempar atau rilis cakram, lembing aturan melarang spin atau memutar dari tubuh pelempar sebelum pelepasan lembing (bagian belakang pesaing mungkin tidak menghadapi garis melemparkan setiap saat sebelum pelepasan lembing).
Peluru dilemparkan dalam mode tinju setelah kecepatan tinggi lari ke garis lempar oleh atlet. Kecepatan atlet pada saat yang tepat pengiriman, ditambah dengan kekuatan lengan dan teknik pelempar, gabungkan untuk menciptakan
Berat standar sebuah lembing dalam persaingan perempuan adalah 1,32 1b (600 g). kekuatan-kekuatan yang menggerakkan lembing saat meninggalkan tangan pesaing.
Berat standar dari sebuah lembing seperti yang ditentukan oleh aturan dari Federasi Atletik Amatir Internasional adalah £ 1,76 (800 g) untuk laki-laki kompetisi dan £ 1,32 (600 g) bagi perempuan.
Poros lembing dari berongga konstruksi untuk meningkatkan luas permukaan yang tersedia terkena udara dalam penerbangan. Sebagai proposisi fisik umum, semakin besar luas permukaan yang tersedia dari poros dalam hubungan dengan berat proyektil, semakin jauh lembing akan terbang seperti keuntungan dari tingkat yang lebih besar angkat.
Ketika lembing bergerak melalui udara, jarak itu akan bergerak secara signifikan dipengaruhi oleh aliran udara yang dibuat di atas dan di bawah proyektil. Tidak seperti cakram, yang tunduk pada angkat yang diciptakan oleh kekuatan tekanan udara diterapkan pada bagian bawah dari disk (aplikasi dari prinsip Bernoulli), penerbangan dari lembing menciptakan pemisahan aliran udara di atas dan di bawah poros.
Dalam pemisahan aliran udara, udara yang mengalir di bawah poros adalah sumber memberikan gaya angkat dan membantu mempertahankan penerbangan lembing.
Desain lembing memastikan bahwa kepala perjalanan lembing lebih rendah dari poros melalui udara selama penerbangan, untuk memastikan kemungkinan yang lebih besar kepala menjadi bagian pertama dari proyektil untuk menyerang tanah. Lembing harus tetap ke permukaan saat mendarat daripada melompat horizontal pada kontak.
Aturan melarang lembing lembing mencolok ekor dari tanah sebelum kepala. Karakteristik penerbangan yang diinginkan dicapai dengan mendirikan lembing dengan pusat gravitasi (lokasi rata-rata berat lembing) yang diposisikan di depan pusat tekanan lembing (lokasi rata-rata tekanan yang diterima oleh lembing dalam penerbangan).
Osilasi adalah jenis tertentu getaran yang mungkin terjadi dalam setiap benda, termasuk di penerbangan. Osilasi didefinisikan sebagai gerak periodik yang terjadi antara dua batas; ketika sebuah poros lembing berosilasi dalam penerbangan, tampaknya gemetar.
Karena terjadi suatu gerakan osilasi tegak lurus terhadap jalan depan lembing, osilasi energi mewakili disampaikan oleh para atlet di awal lemparan yang sia-sia. Sebagai proposisi umum, semakin besar osilasi di poros lembing dalam penerbangan, yang kurang efisien dan lemparan jarak pendek lembing akan terbang.
Untuk mengatasi osilasi poros dalam penerbangan, menanamkan pelempar spin ke poros dengan memutar poros di rilis. Rotasi poros tegak lurus counter apapun getaran dan itu membuat lembing lebih stabil di udara. Tingkat elite pelempar lembing akan menyebabkan lembing berputar dengan kecepatan mendekati 25 rotasi per detik.
Osilasi di poros lembing juga diminimalkan dengan mengantarkan lembing ke udara pada bidang vertikal yang identik sebagai jalur penerbangan dimaksudkan lembing.
Yang paling menonjol ciri fisik elit pelempar lembing yang kuat dan bahu tubuh bagian atas struktur, ditambah dengan kaki cukup kuat untuk memberikan berlari cepat pada saat kelahiran.
Gerak kaki dikoordinasikan oleh atlet sebagai ujung berlari didekati adalah penting untuk menjaga kecepatan kedua yang berkembang selama berjalan, serta mengantarkan lembing dari posisi tubuh yang stabil.
Atlet akan berusaha untuk memasukkan maksimum yang diperbolehkan memutar tubuh di rilis untuk menghasilkan momentum sudut yang akan diarahkan ke poros.
Atletik
Rabu, 08 Desember 2010
Diposting oleh
Higguchan
di
07.53
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Olahraga
Perundang-undangan Nasional
ATURAN PERUNDANG- UNDANGAN NASIONAL DIPROSES
(Sumber: UUD 1945 Mahkamah Konstitusi)
Dalam pergaulan hidup sehari hari, kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis juga peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Makna Pentingnya Peraturan Perundangan Nasional bagi warga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan nasional adalah Pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan perundangan sangat penting karena berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Misalnya dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Jika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.Sebaliknya jika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.
A. Sekelompok orang naik bus tidak di halte B. Sekelompok orang naik bus umum di halte bus
Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.
Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang . Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia , dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum.
Untuk memperjelas tentang Tata urutan Peraturan Perundangan, perhatikan Skema Tata Urutan Peraturan Perundangan berikut ini sesuai dengan Tap.III/MPR/2000
1. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
3. Undang-undang yaitu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
5. Peraturan Pemerintah yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Contoh peraturan pemerintah pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya.
Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
6. Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
(Sumber: UUD 1945 Mahkamah Konstitusi)
Dalam pergaulan hidup sehari hari, kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis juga peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Makna Pentingnya Peraturan Perundangan Nasional bagi warga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan nasional adalah Pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan perundangan sangat penting karena berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Misalnya dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Jika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.Sebaliknya jika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.
A. Sekelompok orang naik bus tidak di halte B. Sekelompok orang naik bus umum di halte bus
Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.
Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang . Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia , dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum.
Untuk memperjelas tentang Tata urutan Peraturan Perundangan, perhatikan Skema Tata Urutan Peraturan Perundangan berikut ini sesuai dengan Tap.III/MPR/2000
1. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
3. Undang-undang yaitu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
5. Peraturan Pemerintah yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Contoh peraturan pemerintah pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya.
Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
6. Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Diposting oleh
Higguchan
di
07.34
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
PKN
Ion dan Molekul
- Pengertian Ion
- Ion adalah atom atau sekumpulan atom yang bermuatan listrik. Ion bermuatan negatif, yang menangkap satu atau lebih elektron, disebut anion, karena dia tertarik menuju anoda. Ion bermuatan positif, yang kehilangan satu atau lebih elektron, disebut kation, karena tertarik ke katoda. Proses pembentukan ion disebut ionisasi. Atom atau kelompok atom yang terionisasi ditandai dengan tikatas n+ atau n-, di mana n adalah jumlah elektron yang hilang atau diperoleh.
- Molekul didefinisikan sebagai sekelompok atom (paling sedikit dua) yang saling berikatan dengan sangat kuat (kovalen) dalam susunan tertentu dan bermuatan netral serta cukup stabil.[1][2] Menurut definisi ini, molekul berbeda dengan ion poliatomik. Dalam kimia organik dan biokimia, istilah molekul digunakan secara kurang kaku, sehingga molekul organik dan biomolekul bermuatan pun dianggap termasuk molekul.
Dalam teori kinetika gas, istilah molekul sering digunakan untuk merujuk pada partikel gas apapun tanpa bergantung pada komposisinya.[3] Menurut definisi ini, atom-atom gas mulia dianggap sebagai molekul walaupun gas-gas tersebut terdiri dari atom tunggal yang tak berikatan.[4]
Sebuah molekul dapat terdiri atom-atom yang berunsur sama (misalnya oksigen O2), ataupun terdiri dari unsur-unsur berbeda (misalnya air H2O). Atom-atom dan kompleks yang berhubungan secara non-kovalen (misalnya terikat oleh ikatan hidrogen dan ikatan ion) secara umum tidak dianggap sebagai satu molekul tunggal.
Diposting oleh
Higguchan
di
07.29
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kimia
Munculnya nasionalisme Indonesia
Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa.
Ada beberapa tokoh mengemukakan tentang pengertian Nasionalisme.
1. Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2. Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
3. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Untuk lebih jelas lagi perlu kita perhatikan beberapa definisi nasionalisme berikut ini! 4. Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5. Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:1. Hasrat untuk mencapai kesatuan.2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.3. Hasrat untuk mencapai keaslian.4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a. memiliki cta-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan; b. memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan; c. memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama; d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah; dan e. teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
6. Selanjutnya menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Suatu negara kebangsaan akan menjadi kuat bila timbul nafsu untuk mengembangkan negaranya. Nafsu untuk berkuasa itu mendorong negara tersebut memperkuat angkatan perang. Bila telah merasa diri mereka kuat, maka berbagai alasan dicari-cari sehingga bisa timbul penjajahan yang sesungguhnya. Semangat dan nafsu untuk berkuasa atas bangsa lain ini merupakan salah satu sebab adanya kolonialisme dan imperialisme.
Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat diartikan:
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Nasionalisme berasal dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa.
Ada beberapa tokoh mengemukakan tentang pengertian Nasionalisme.
1. Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2. Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
3. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Untuk lebih jelas lagi perlu kita perhatikan beberapa definisi nasionalisme berikut ini! 4. Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5. Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:1. Hasrat untuk mencapai kesatuan.2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.3. Hasrat untuk mencapai keaslian.4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a. memiliki cta-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan; b. memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan; c. memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama; d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah; dan e. teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
6. Selanjutnya menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Suatu negara kebangsaan akan menjadi kuat bila timbul nafsu untuk mengembangkan negaranya. Nafsu untuk berkuasa itu mendorong negara tersebut memperkuat angkatan perang. Bila telah merasa diri mereka kuat, maka berbagai alasan dicari-cari sehingga bisa timbul penjajahan yang sesungguhnya. Semangat dan nafsu untuk berkuasa atas bangsa lain ini merupakan salah satu sebab adanya kolonialisme dan imperialisme.
Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat diartikan:
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Diposting oleh
Higguchan
di
07.23
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Sejarah
Musik ansambel
Pengertian
Sajian musik yang hanya terdiri dari permainan alat musik bersama-sama disebut musik ansabel.
Jenis alat musik:
1. Alat musik berdawai/senar(Chordophone)
-Cth yg dipetik:Gitar,harpa,ukulele,siter,kecapi,mandolin,dan banjo
-Cth yg digesek:Violin,Biola,rebab,viola,double bass,dan cello
-Cth yg ditekan:Piano
2.Alat musik tiup
Dibagi 2:
-Alat musik tiup kayu
Cth:Recorder,Suling,Piccolo,Flute,Oboe,Saxophone,dan clarinet
-Alat musik tiup logam
Cth:Trombone,Tuba,Trompet,dan French Horn
3.Alat musik Bertuts
Cth:Pianika,melodion,akordeon dgn lidah-lidah,piano berdawai,dan organ dgn pipa-pipa.
4.Alat musik Perkusi
Dibagi 2:
-Alat musik perkusi bernada
Cth:timpani,xylophone,glocken,spiel,gambang,slentem,saron,calung,dll
-Alat musik perkusi tak bernada
Cth:castanets,tamborin,marakas,kendang,snare drum,simbal,rembana,dll
Sajian musik yang hanya terdiri dari permainan alat musik bersama-sama disebut musik ansabel.
Jenis alat musik:
1. Alat musik berdawai/senar(Chordophone)
-Cth yg dipetik:Gitar,harpa,ukulele,siter,kecapi,mandolin,dan banjo
-Cth yg digesek:Violin,Biola,rebab,viola,double bass,dan cello
-Cth yg ditekan:Piano
2.Alat musik tiup
Dibagi 2:
-Alat musik tiup kayu
Cth:Recorder,Suling,Piccolo,Flute,Oboe,Saxophone,dan clarinet
-Alat musik tiup logam
Cth:Trombone,Tuba,Trompet,dan French Horn
3.Alat musik Bertuts
Cth:Pianika,melodion,akordeon dgn lidah-lidah,piano berdawai,dan organ dgn pipa-pipa.
4.Alat musik Perkusi
Dibagi 2:
-Alat musik perkusi bernada
Cth:timpani,xylophone,glocken,spiel,gambang,slentem,saron,calung,dll
-Alat musik perkusi tak bernada
Cth:castanets,tamborin,marakas,kendang,snare drum,simbal,rembana,dll
Diposting oleh
Higguchan
di
07.10
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Seni Budaya
The Perfect Tenses
Selasa, 07 Desember 2010
Present Perfect Tense
1. We use the Present Perfect Tense to talk about experiences. It is important if we have done it in our lives or not. It is not important when we did it.
Examples:
I have been abroad two times.
Anna has never broken a leg.
Have you ever eaten sushi?
Tip! We often use never and ever with the Present Perfect Tense to talk about experience.
2.We use the Present Perfect Tense to talk about an action which started in the past and continuous up to now.
Examples:
I have been a teacher for more than ten years.
We haven't seen Janine since Friday.
How long have you been at this school?
Tip! We often use since and for to say how long the action has lasted.
3.We also use the Present Perfect Tense to talk about a past action that has the result in the present.
Examples:
I have lost my wallet. = I don't have it now.
Jimmy has gone to South America. = He isn't here now.
Have you finished your homework? = Is your homework ready?
Tip! We often use just, already and yet with the Present Perfect Tense for an action in the past with the result in the present.
Past perfect Tense
Past Perfect Tense
Past perfect tense verbs are formed with the helping verb had and the verb's past participle.
They show an action that came before another action in the past.
Here are some examples:
The team had won before I arrived.
My sister had just left when we walked in the door.
Although this verb tense shows an action that came before another action in the past, that other action does not have to be stated in the sentence.
It can simply be implied.
For instance, these sentences are still made with the past perfect verb tense although the past action is not state like it is in the sentences above.
The team had won.
My sister had just left.
1. We use the Present Perfect Tense to talk about experiences. It is important if we have done it in our lives or not. It is not important when we did it.
Examples:
I have been abroad two times.
Anna has never broken a leg.
Have you ever eaten sushi?
Tip! We often use never and ever with the Present Perfect Tense to talk about experience.
2.We use the Present Perfect Tense to talk about an action which started in the past and continuous up to now.
Examples:
I have been a teacher for more than ten years.
We haven't seen Janine since Friday.
How long have you been at this school?
Tip! We often use since and for to say how long the action has lasted.
3.We also use the Present Perfect Tense to talk about a past action that has the result in the present.
Examples:
I have lost my wallet. = I don't have it now.
Jimmy has gone to South America. = He isn't here now.
Have you finished your homework? = Is your homework ready?
Tip! We often use just, already and yet with the Present Perfect Tense for an action in the past with the result in the present.
Past perfect Tense
Past Perfect Tense
Past perfect tense verbs are formed with the helping verb had and the verb's past participle.
They show an action that came before another action in the past.
Here are some examples:
The team had won before I arrived.
My sister had just left when we walked in the door.
Although this verb tense shows an action that came before another action in the past, that other action does not have to be stated in the sentence.
It can simply be implied.
For instance, these sentences are still made with the past perfect verb tense although the past action is not state like it is in the sentences above.
The team had won.
My sister had just left.
Diposting oleh
Higguchan
di
02.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Bahasa Inggris
Internet
Pengertian internet
Internet itu sendiri berasal dari kata Interconnection Networking, yang berarti hubungan dari banyak jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, salelit, dan lainnya.
Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan komputer ini menggunakan protokol yaitu TCP/IP. TCP (Transmission Control Protocol) bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan benar, sedangkan IP (Internet Protocol) yang mentransmisikan data dari satu komputer ke komputer lain. TPC/IP secara umum berfungsi memilih rute terbaik transmisi data, memilih rute alternatif jika suatu rute tidak dapat di gunakan, mengatur dan mengirimkan paket-paket pengiriman data.
Untuk dapat ikut serta menggunakan fasilitas Internet, Anda harus berlangganan ke salah satu ISP (Internet Service Provider) yang ada dan melayani daerah Anda. ISP ini biasanya disebut penyelenggara jasa internet. Anda bisa menggunakan fasilitas dari Telkom seperti Telkomnet Instan, speedy dan juga layanan ISP lain seperti first media, netzip dan sebagainya.
Internet memberikan banyak sekali manfaat, ada yang bisa memberikan manfaat baik dan buruk. Baik bila digunakan untuk pembelajaran informasi dan buruk bila digunakan untuk hal yang berbau pornografi, informasi kekerasan, dan lain-lainnya yang negatif.
Internet ini memungkinkan pengguna komputer di seluruh dunia untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan cara saling mengirimkan email, menghubungkan komputer satu ke ke komputer yang lain, mengirim dan menerima file dalam bentuk text, audio, video, membahas topik tertentu pada newsgroup, website social networking dan lain-lain.
Internet itu sendiri berasal dari kata Interconnection Networking, yang berarti hubungan dari banyak jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, salelit, dan lainnya.
Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan komputer ini menggunakan protokol yaitu TCP/IP. TCP (Transmission Control Protocol) bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan benar, sedangkan IP (Internet Protocol) yang mentransmisikan data dari satu komputer ke komputer lain. TPC/IP secara umum berfungsi memilih rute terbaik transmisi data, memilih rute alternatif jika suatu rute tidak dapat di gunakan, mengatur dan mengirimkan paket-paket pengiriman data.
Untuk dapat ikut serta menggunakan fasilitas Internet, Anda harus berlangganan ke salah satu ISP (Internet Service Provider) yang ada dan melayani daerah Anda. ISP ini biasanya disebut penyelenggara jasa internet. Anda bisa menggunakan fasilitas dari Telkom seperti Telkomnet Instan, speedy dan juga layanan ISP lain seperti first media, netzip dan sebagainya.
Internet memberikan banyak sekali manfaat, ada yang bisa memberikan manfaat baik dan buruk. Baik bila digunakan untuk pembelajaran informasi dan buruk bila digunakan untuk hal yang berbau pornografi, informasi kekerasan, dan lain-lainnya yang negatif.
Internet ini memungkinkan pengguna komputer di seluruh dunia untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan cara saling mengirimkan email, menghubungkan komputer satu ke ke komputer yang lain, mengirim dan menerima file dalam bentuk text, audio, video, membahas topik tertentu pada newsgroup, website social networking dan lain-lain.
Diposting oleh
Higguchan
di
02.12
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
komputer
Langganan:
Postingan (Atom)